SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk menunda pengumuman tersangka dalam kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang sebelumnya direncanakan pada Selasa (15/10/2024) siang. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

“Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi penyidik dalam penetapan tersangka,” ujar Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa. Artanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini. Upaya Menjaga ”Status Quo” di Selat Taiwan Artikel Kompas.id “Penyidik hati-hati sekali dalam penetapan tersangka,” imbuh dia.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang, menyusul meninggalnya dokter ARL. Selain itu, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi. Baik FK Undip maupun RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani perkuliahan.

pihak keluarga korban telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban, pada Rabu (4/9/2014).

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai