SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan konten video porno anak-anak yang dipasarkan lewat aplikasi Telegram dan diiklankan di Facebook. Video asusila dengan peran anak-anak itu memiliki anggota berjumlah ratusan orang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka dengan inisial RS (32) asal Kebumen. RS merupakan admin sekaligus pemilik akun telegram porno itu.

“RS menyebarkan konten asusila anak dengan cara mengiklankan lewat Facebook dengan nama, “Pemersatu Bangsa,” ujar Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/7).

Ia menjelaskan, setelah dari Facebook member yang tertarik bergabung untuk mendapatkan konten tersebut lalu diarahkan ke sebuah grup di aplikasi Telegram. Grup itu bernama “Indomie Seleraku”.

“Jadi ada dengan dua opsi video asusila di grup tersebut. Ada yang anak dan ada yang video dewasa,” jelas dia.
Untuk video porno dewasa, member dihargai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk anak-anak dihargai dengan Rp 300 ribu. RS telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.

“Dalam 1 bulan mendapat omzet sekitar Rp 12 juta. Ada 200 member atau pengguna,” sebut dia.
Tampang RS penjual video porno anak saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparanzoom-in-white
Perbesar

Tampang RS penjual video porno anak saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Intan Alliva/kumparan
Video porno anak-anak yang dijual oleh pelaku berasal dari dalam dan luar negeri. Pelaku mendapatkan video porno tersebut dari hasil unduhan di situs-situs porno.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno. Rata-rata yang anak berusia 9 sampai 10 tahun. Ada juga yang masih balita,” ungkap Dwi.

Sementara itu, RS mengaku konten video porno dengan pemeran anak kecil yang paling diminati oleh para member atau pembelinya.

“Yang paling diminati yang anak kecil. Saya download dari Telegram atau mencari di situs-situs atau website luar negeri,” kata RS.

RS terjun di bisnis haram karena ia juga pernah ikut grup-grup pornografi berbayar itu. Kemudian ia mengikuti skema-skema tersebut dan berhasil menarik perhatian orang.

“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” kata RS.

Atas kejahatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia kini terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia