Monday, January 20, 2025
Berita

Penyanderaan di Masjid Al Barokah Srumbung Magelang, Pelaku Akhirnya Ditahan

MUNGKID – Polresta Magelang telah menahan warga Dusun Gowak, Polengan, Srumbung, Magelang berinisial SD, 45 yang sempat menyandera keluarganya di serambi Masjid Al-Barokah, Jumat (17/1/2025).

Namun, SD ditahan atas kepemilikan lima senjata tajam (sajam).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, SD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam.

“Peristiwa yang kami angkat adalah kepemilikan sajamnya.

Jadi, kami mengenyampingkan maksud dan latar belakang penyanderaan,” lontarnya, Sabtu (18/1/2025).

Penyanderaan itu, kata Rozi, dilatarbelakangi oleh permasalahan internal SD. Satu di antaranya, SD merasa ketakutan dan terancam akan dibunuh.

Selain itu, SD diduga tersinggung dan sakit hati kepada kepala desa setempat soal pembelian sebidang tanah.

Kemudian, SD menggiring tujuh anggota keluarganya ke masjid dengan dalih merasa terancam akan dibunuh.

Hanya saja, adik laki-lakinya justru pergi dari rumah. Lantas, SD beranggapan bahwa adik SD bersekongkol dengan kepala desa.

Karena itu, SD membawa beberapa sajam untuk mengamankan diri.

SD meminta agar bertemu dengan kepala desa dan adik laki-lakinya untuk mengklarifikasi.

“Karena ada ingkarnya si adik laki-laki. Dia (SD) merasa, adiknya ikut pak lurah (kepala desa),” ujar dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 463