Banyuwangi – Polisi Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga menjadi penyebar berita bohong terkait suap biaya perizinan keramaian battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

Tindakan ini merupakan respons terhadap narasi bohong yang disebar melalui akun TikTok dengan nama akun @tebe_rmx, yang menuduh kepolisian menerima suap sebesar Rp 170 juta.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Kapolresta Banyuwangi, Selasa 9/4/2024, Kombes Pol Nanang Haryono, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak berdasar dan telah mempengaruhi banyak pihak. ujarnya

“Ketiga pemuda yang diamankan, MDS asal Kecamatan Muncar, serta HM dan MAF warga Kabupaten Blitar, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. jelas Kapolresta

Penangkapan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan banyak pihak. tambahnya

Selain itu, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi.

“Jajaran kepolisian tetap berada di wilayah Desa Sumbersewu untuk menegakkan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat”.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono