SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) berhasil membongkar kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Polisi juga menangkap dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir Narkotika, beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin 6 Januari 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, menurut Kombes Pol M Anwar Nasir, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas memantau perjalanan kedua tersangka mulai 22 Desember 2024, saat berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Kemudian pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika. Yakni berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas. Lalu pada 31 Desember 2024, lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Modus Pelaku
“Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” lanjutnya. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket berisi 10.300 butir ekstasi, 3 handphone, Uang tunai Rp1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan. “Modus pelaku dengan menyembunyikan Narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil guna menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” jelasnya. Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium, positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. “Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya. Kombes Pol M Anwar Nasir menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Termasuk melalui program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.
“Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba,” tuturnya. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Sumber : Media Purwodadi
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo