BANYUWANGI – Meski sudah mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan AYP, 20, warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penyidik masih sebatas mengumpulkan bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Bukti dan keterangan saksi akan menentukan keterlibatan dan peran kelima terduga pelaku dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

”Kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi lainnya. Setelah penyidikan selesai, baru bisa dilakukan gelar perkara,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Kasatreskrim Kompol Andrew Vega.

Vega menyebut, ada saksi tambahan yang saat ini masih diperiksa lebih lanjut. Saksi tersebut merupakan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

”Kami masih kumpulkan keterangan saksi di TKP karena saat kejadian minim saksi,” sebutnya.

Selain saksi, imbuh Vega, ada bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Baik bukti pakaian korban maupun alat bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

”Kami belum bisa jelaskan apakah terduga pelaku menggunakan alat untuk melakukan penganiayaan atau tidak karena masih kami kumpulkan semuanya,” katanya.

Vega menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kasus penganiayaan tersebut bukan didasari adanya konflik perguruan silat.

”Tidak ada konflik antarperguruan silat, konflik yang terjadi hanya masalah pribadi sampai akhirnya terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Vega berharap, insiden tersebut tidak memancing timbulnya konflik antarperguruan silat karena murni masalah pribadi.

”Kami akan melakukan proses hukum yang berlaku. Penyidik membutuhkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim