Boyolali – Polisi saat ini telah menetapkan 13 orang jadi tersangka dalam kasus penyiksaan seorang bocah di Boyolali. Di antara belasan tersangka tersebut, terdapat seorang Ketua RT bersama istrinya yang diduga ikut melakukan penganiayaan.

Adapun polisi awalnya telah menangkap delapan pria, termasuk Pak RT, dan menetapkannya sebagai tersangka pada 12 Desember. Kemudian polisi menetapkan 5 tersangka baru yang semuanya perempuan pada Selasa (17/12) kemarin.

“Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil, kita mintai keterangan sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko, Selasa (17/12/2024) sore.

Di antara kelima wanita tersebut, salah satunya adalah istri dari Ketua RT. Dia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan diduga kuat ikut melakukan penyiksaan terhadap korban.

“Salah satunya adalah istri dari ketua RT setempat,” kata Joko.

Dalam kasus tersebut, seorang bocah di Boyolali menjadi bulan-bulanan belasan orang dewasa. Dia disiksa lantaran dituduh mencuri celana dalam. Ironisnya, penyiksaan tersebut dilakukan di depan ayah korban.

Adapun ayah korban tidak kuasa melindungi anaknya lantaran diancam akan dibunuh.

Akibat penyiksaan tersebut, bocah 12 tahun itu mengalami beberapa luka dan trauma. Bahkan jari kakinya terluka lantaran kukunya sempat dijepit oleh salah satu pelaku menggunakan tang.

Penyiksaan sadis itu sebenarnya sudah terjadi pada November lalu. Namun keluarga baru bisa melaporkan secara resmi kasus itu ke polisi karena menunggu korban sembuh dari luka dan traumanya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo