PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di toko emas di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Tersangka adalah atas nama AYS (37) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kejadian perampokan itu terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku datang ke toko emas Rejeki yang berada di alamat Komplek Pasar Kemukus No. 1 Dusun, Banaran ikut Desa Ciberem, R T 7 RW 1, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan saat itu pelaku berpura-pura membeli kalung emas.
“Setelah memilih beberapa kalung emas
yang dilayani penjaga, pelaku menyampaikan dengan nada keras ‘ambilin kalo tidak saya tembak,” ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com.
Seketika itu kedua saksi atau karyawan toko berlari menjauh dari posisi pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan air gun yang diarahkan karyawan toko akan tetapi tidak mengenai.
Kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah selatan (Kecamatan Kembaran).
Ada sejumlah warga yang berupaya mengejar namun pelaku tidak tertangkap.
Hingga akhirnya Minggu (22/12/2024) Unit Resmob menyatakan dari hasil penyilidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.
Polresta Banyumas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kost Jalan Wiyung Indah 1 Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
Guna proses lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000.
Pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dari segi keamanan tidak ada teralisnya.
“Tidak ada teralisnya dan emas mudah dijual.
Mencuri karena kepepet dan untuk nikah.
Motor yang dipakai adalah milik orang lain yang merupakan teman dekat,” ucap si pelaku saat ditanya.
Ia mengaku alasannya merampok adalah karena mempersiapkan nikah yaitu modal nikah dengan seseorang.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit Airgun, kotak peluru gotri, satu unit SPM merk KLX Nopol R 3977 NR, 15 untai kalung emas, (kurang lebih 171, 4 Gram), satu buah Helm warna biru tulisan Fazio, 1 HP merk pocco warna hitam, satu buah Kaos warna hitam bertuliskan “A LEGEND IS BORN, buah celana panjang jenis jogger warna abu-abu, satu buah Jaket hoodie hitam dan satu buah Sepatu skechers hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian.
Apabila tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.
sumber: TribunBanyumas.com
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo