HUMBAHAS – Dua orang pelaku curanmor berhasil diamankan/ditangkap personil Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (7/11/2024).

Kedua pelaku yakni YJS (laki-laki/20) dan ES (laki-laki/22) adalah merupakan warga Desa Hutasoit I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasatreskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT, tanggal 06 November 2024.

Ia menguraikan, korban inisial GJS datang mengadu ke Mapolres Humbahas, Rabu (6/11/2024), setelah kehilangan sepeda motor Merk Honda CBR 150 CC di Cafe Galaksi, Jl Hutaraja, Doloksanggul dengan nomor polisi BB 6374 MM.

“Sesuai keterangan korban, korban dan pelaku ini sama-sama pengunjung di Cafe Galaksi. Mereka datang pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 kira-kira pukul 23.30 WIB”, ungkap AKP Bram Candra, Kamis

Mendapat laporan itu, Kapolres langsung memerintahkan anggota untuk segera menindaklanjuti. Berdasarkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, petugas tak membutuhkan waktu yang lama mengungkap kasus ini, personil Satreskrim Polres Humbahas pun langsung berhasil menciduk kedua pelaku dari tempat persembunyiannya.

Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan saat mencuri yakni satu unit sepeda motor Merk Honda Supra tanpa Nomor Polisi.

“Dari tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersangka curanmor melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 363 Ayat (1) ke (4) Subs Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutur AKP Bram Candra.

Kita sangat mengapresiasi gerak cepat personil satreskrim Polres Humbahas dalam menangani kasus ini.Berhubung akhir-akhir ini sudah semakin sering masyarakat Humbahas kehilangan kendaraan.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan