REMBANG – Personel Polsek Bulu Polres Rembang saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan Edukasi mengenai larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam kegiatan ini Personel Polsek Bulu Aipda Suyanto, Bripka Budianto dan Bripka Supriyanto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Bengkel milik Saudara Parji alamat Desa Pinggan RT01/RW01 Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Selasa (19/03/2024) siang hari.

Disela-sela kegiatan patroli, personil Polsek Bulu memberikan arahan kepada pemilik bengkel di wilayah Hukum Polsek Bulu agar menolak ketika ada yang berkeinginan memasang Knalpot tidak sesuai spesifikasi Teknis.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulu Iptu Taat Ujianto menghimbau agar kelengkapan atau onderdil pada kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).

Menurut Iptu Taat hal tersebut adalah bagian dari mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).

“Kami dari Personil Polsek Bulu Polres Rembang mohon dukungan dan kerjasamanya bersama-sama menjaga kamseltibcarlantas,”ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemilik bengkel,agar pesan tersebut juga disampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman dekat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat menganggu ketertiban umum serta membahayakan pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lain,” ucap Iptu Taat.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono