Pati – Ratusan petani dan nelayan di Kabupaten Pati menggelar aksi demo terkait aturan penggunaan barcode saat pembelian solar subsidi. Massa menilai penggunaan barcode tersebut justru menyusahkan petani dan nelayan.
Pantauan detikJateng massa menggelar aksi di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pati sekira pukul 09.00 WIB. Mereka tampak membawa tulisan di atas kertas mengenai protes pembelian solar subdisi menggunakan barcode justru menyusahkan petani dan nelayan.
Tulisan itu seperti ‘Barcode Dinas Kebijakan opo Bisnis’, “Dodolan Solar Kok Nganggo Aplikasi Koyo Open BO’, hingga ada tulisan ‘Kebijakan dibuat bukan untuk mempersulit jangan korbankan petani’.
Koordinator aksi, Budi Antoro, mengatakan bahwa mayoritas masyarakat di Pati adalah petani. Selain itu juga ada nelayan yang berada di pesisir pantai utara.
Budi mengaku petani merasakan kesulitan saat mendapatkan solar belakangan ini. Padahal sebelumnya petani sudah meminta surat rekomendasi dari pemerintah desa agar bisa mendapatkan solar subsidi.
“Kami merasakan berat sekali. Bagaimana solar susah. Berbelit-belit. Apalagi ada regulasi baru. Di mana yang kemarin itu cukup dengan keterangan kepala desa petani langsung bisa mendapatkan bahan bakar solar,” terang Budi saat melakukan orasi di depan kantor Dinas Pertanian Pati, Selasa (12/11/2024).
Akan tetapi menurutnya pembelian solar subsidi saat ini harus menggunakan barcode dan aplikasi pada handphone. Menurutnya hanya sebagian kecil petani yang memiliki telepon pintar.
“Tapi sekarang harus pakai barcode, petani yang pegang HP android itu berapa persen. Hanya beberapa persen saja,” jelasnya.
Tanya hanya itu petani yang harus mengurus barcode datang ke kantor Dinas Pertanian Pati membutuhkan waktu dan biaya. “Bayangkan dari Puncel, dari Sukolilo, dari Ronggo Jaken ke sini (Dinas Pertanian Pati) hanya mengurusi barcode butuh waktu butuh biaya,” ujarnya.
“Kalau membuat barcode apa bisa jadi sehari. Itu apa mau menyiksa petani atau memuliakan petani,” Budi melanjutkan.
Oleh karena itu Budi meminta agar regulasi tersebut diubah. “Petani minta agar solar mudah, yang beli mudah. Petani tidak minta gratis solar petani solar mau tuku. Petani bisa diatur. Kalau petani jangan disiksa,” ungkap Budi.
Dinas Pertanian Pati Buka Suara
Kepala Dinas Pertanian Pati Niken Tri Meiningrum mengatakan bahwa sesuai aturan yang lama bahwa surat rekomendasi pembelian solar subsidi bagi petani dan nelayan bisa dikeluarkan oleh kepala dinas dan kepala desa.
“Makanya kemarin kita serahkan ke desa karena secara aturan diperbolehkan,” jelasnya saat menemui massa di depan kantor Dinas Pertanian Pati pagi tadi.
Niken mengatakan sesuai dengan aturan BPH Migas nomor 68 tahun 2023 tentang besaran jumlah dari pengajuan BBM subsidi, kepala dinas dan kepala desa kemudian mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau traktor berapa liter, pompa penyedot air berapa. Di situ sudah ada aturannya,” jelasnya.
Akan tetapi ternyata surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak desa belum mengikuti aturan Migas. Makanya dari BPH Migas membuat surat kepada Bupati Pati 25 Oktober 2024.
“Untuk Kabupaten Pati mulai 1 November 2024 melakukan uji coba menggunakan barcode. Waktu kita tidak banyak karena harus ada akunnya,” terang dia.
Meski demikian Niken mengaku mengambil langkah untuk melayani pembelian solar subsidi oleh petani dan nelayan. Karena proses pembelian solar subsidi harus menggunakan barcode.
“Maka kami mengambil langkah dinas membuat akun. Kemudian akun itu dipakai di lapangan di kecamatan untuk bisa melayani petani,” ujarnya.
“Di awal agak kesulitan, kalau nanti data sudah ada setelah semua persyaratan dipenuhi kami akan menerbitkan surat rekomendasi waktunya sehari maksimal dua hari selama persyaratan memenuhi,” pungkas Niken.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo