Semarang – Partai Politik peserta Pilkada 2024 di Jawa Tengah dilibatkan untuk melarang massa kampanye menggunakan knalpot brong.
Larangan ini dilakukan bertujuan mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung.
Langkah ini, parpol peserta Pilkada yang mengusung pasangan calon Pilkada juga diundang oleh Direktorat Lalu-lintas Polda Jawa Tengah.
Termasuk juga para pelajar, termasuk komunitas, dikumpulkan untuk deklarasi mengikrarkan, dan membuat komitmen dan penandatanganan katanya tidak menggunakan knalpot brong.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan menegaskan, sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye Pemilukada 2024.
Sesuai rencana jadwal, tahapan kampanye berlangsung mulai 25 September sampai 25 Oktober 2024.
“Itu akan dilaksanakan tahapan kampanye secara terbuka dalam Pemilukada 2024. Oleh karena itu secara antisipasi ha-hal yang tidak diinginkan, belajar pengalaman pemilu pilpres kemarin, kita lakukan upaya upaya ini,” ungkapnya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (1/9/2024).
Lanjutnya mengatakan, kampanye terbuka nantinya dimungkinkan akan terjadi pengerahan massa menggunakan sarana kendaraan.
Mereka juga akan bergeser dari satu tempat ke tempat lain di wilayah lalu-lintas jalan raya.
“Petugas kepolisian dengan seluruh petugas stakeholder dibantu dengan perwakilan partai politik, nanti ditempat, titik-titik pemberangkatan massa, akan diingatkan, akan dilakukan penertiban oleh kelompok partainya supaya tidak menggunakan knalpot brong,” katanya.
“Sehingga nanti ketika bertemu dengan kelompok partai satu dengan kelompok partai yang lain, itu tidak terjadi gesekan akibat dari blayer-blayeran penggunaan knalpot brong,” lanjutnya.
Sonny Irawan membeberkan, di Jawa Tengah punya historis beberapa kejadian akibat dari penggunaan knalpot brong saat massa kampanye.
Insiden yang dimaksud keributan ini, pihaknya menyebut terjadi di Magelang, termasuk Boyolali.
“Ini akibat dari knalpot brong. Oleh karena itu kami melakukan upaya mitigasi awal, hari ini. Harapannya kampanye pemilukada 2024, berjalan damai, aman dan lancar,” tegasnya.
Sonny Irawan berpesan, para perwakilan partai politik, mensosialisasikan kepada seluruh massa atau pendukungnya untuk melarang menggunakan knalpot brong. Selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga menambah polusi.
Manakala ditemukan penggunaan knalpot brong pada peserta kampanye, akan dilakukan penindakan. Langkah ini juga dilakukan untuk menciptakan Jawa Tengah zero knalpot brong.
“Tahapan dilakukan mulai proses sosialisasi dan edukasi, kemudian nanti penertiban, tentunya dengan langkah langkah pendekatan yang baik. Tetapi nanti jika memang dilakukan, akan dilakukan penindakan langkah terakhir adalah penegakan hukum yang selektif,” pungkasnya.
Sumber : radarsemarang.jawapos.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo