SEMARANG – Tiga warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka juga dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sama dengan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang kini telah disidang.
“Ada undangan lagi, yang dijadwalkan tanggal 13 Maret untuk hadir ke Krimsus Polda Jateng,” ujar Tri Hutomo dari Koalisi Kawali Jawa Tengah pada Jumat, 8 Maret 2024.
Tri menyebut, mereka sebelumnya telah dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Jawa Tengah. Namun, pada pemanggilan sebelumnya tersebut mereka memilih tak datang.
Sementara untuk pemanggilan kali ini, mereka juga belum menentukan sikap akan menghadiri atau tidak. “Lihat nanti hari Senin (keputusan menghadiri pemanggilan),” kata dia.
Advertisement
Ketiga orang itu dilaporkan 28 November 2023. Mereka adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiāun.
Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian diatur Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio menyebut penanganan laporan itu masih tahap penyelidikan. “Sudah ada beberapa saksi dan ahli bahasa yang kami mintai keterangan,” sebutnya.
Menurutnya, penyidik juga sudah melayangkan tiga kali panggilan permintaan keterangan. Namun, pada dua pemanggilan sebelumnya tak hadir. “Terakhir ada permintaan dari terlapor untuk diperiksa di Karimunjawa. Sedang kami persiapkan,” tutur dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono