SEMARANG – Polda Jateng tak akan segan-segan untuk menindak tegas masyarakat yang melaksanakan kampanye dengan knalpot brong. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan jika pihaknya bakal langsung memproses hukum pengguna knalpot brong sesuai dengan undang-undang.

Oleh sebab itu ia meminta para peserta kampanye untuk menaati aturan.

“Sanggup untuk menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk diberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Satake menambahkan tidak hanya knalpot brong saja, ada hal lain yang dilarang yakni klakson kapal hingga panggung musik berjalan. Dirinya menyebut dalam aturan perizinan saat kampanye terbuka ada beberapa hal dilarang termasuk kendaraan modifikasi yang menimbulkan gangguan.

“Tetap memakai dan menggunakan kendaraan sesuai kelengkapannya standar peruntukannya, tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum, seperti knalpot brong, klakson kapal atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan dan lain sebagainya,” bebernya.

Selain itu aturan pada umumnya masyarakat juga dilarang membawa benda berbahaya. Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketertiban dan gangguan masyarakat.

“Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau pengrusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng