SEMARANG – Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus rusaknya Embung Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.

Embung yang rusak parah dan tidak berfungsi sejak dibangun tersebut diduga disebabkan adanya penyalahgunaan dalam proses pembangunan.

Informasi yang dihimpun, adapun pihak yang telah diperiksa meliputi ASN yang terkait dengan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen baik yang masih aktif maupun tidak.

Adapun empat orang yang diperiksa Polda Jateng, yaitu dua orang tim teknis, dan dua lagi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hal itu dbenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kebumen Joni Hernawan.

“Ya benar, sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ada lima orang.

Tiga orang tim teknis, dan dua orang PPK,”ujar Joni saat dimintai dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Pemeriksaan tersebut kata Joni, tentunya untuk mencari tahu mengapa Embung Giritirto ini rusak parah dan sampai saat ini tidak dapat digunakan.

“Apakah rusaknya karena faktor alam atau ada kesalahan dalam proses pembangunan. Itu yang sedang didalami,”tuturnya.

Joni mengaku tidak tahu siapa saja nantinya yang akan dimintai keterangan lagi oleh polisi.

Mungkin bisa jadi adalah pihak-pihak yang terkait dalam proses pembangunan.

“Nanti itu tergantung pihak kepolisian, saya belum tahu siapa-siapanya,” tutur Joni.

Pihaknya siap untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai