SEMARANG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) menggerebek tiga warung internet atau warnet yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.

“Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu 3 November kemarin,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).

Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.

Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.

Tujuannya, agar warnet mereka ramai.

“Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno,” bebernya.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo