SEMARANG – Polda Jawa Tengah melarang kegiatan “battle sound” atau dikenal dengan horeg sound system di malam takbiran dan hari raya idul fitri.

Larangan tersebut dilakukan karena berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat.

“Iya kami imbau tak menggelar acara battle sound supaya tak terjadi gesekan dan jangan sampai menganggu kekhidmatan malam takbiran,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Selasa (9/4/2024).

Battle sound merupakan kegiatan adu kekuatan bass sound system untuk menunjukkan perangkat siapa yang paling menggelegar.

Polisi sempat mengamankan sembilan (9) pemuda dan seorang kades di Demak karena merusak jembatan demi helatan battle sound ini.

“Masyarakat jangan melakukan tindakan kontraproduktif jelang lebaran,” paparnya.

Selain battle sound, kata dia, penggunaan petasan juga dilarang saat malam takbiran.

Untuk aturan ini, sudah ada payung hukumnya melalui undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Hasil operasi pekat kemarin, kami amankan 98 tersangka dari 81 kasus,” bebernya.

Ia melanjutkan, konvoi malam takbiran dianjurkan tidak dilakukan di jalan raya.

Masyarakat hendaknya melakukan malam takbiran di lingkungan masing-masing.

“Bisa di masjid atau musala setempat. Misal konvoi di jalan raya ditakutkan terjadi kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono