PATI – Masih maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi “Ngangsu solar”, Polda Jawa Tengah akan mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024).

Kombes Satake menghimbau kepada SPBU untuk tidak menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat yang tidak sesuai aturan.

“Misalnya dia menggunakan jerigen ataupun menggunakan mobil yang telah di modifikasi,”terangnya.

Dan bagi petugas/operator SPBU, lanjut Kombes Satake, seharusnya melapor jika didapati kendaraan yang dimodif ataupun mencurigakan dan melanggar aturan saat membeli BBM bersubsidi.

“Jika mengetahui hal tersebut harusnya dilaporkan kepada petugas. Jangan sampai malah menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat yang tidak sesuai aturan (Melanggar aturan – red),”tandasnya.

Kalau itu ditemukan dan kemudian ada proses, SPBU akan kena sanksi. “SPBU itu bisa ditutup. Pasti akan ada peringatan terlebih dahulu dan akan ada tindakan dari yang mengeluarkan perizinan karena tidak sesuai dengan peraturanya,”terangnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong