SEMARANG – Jawa tengah, Menjelang periode arus mudik dan balik tahun 2024.

Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan himbauan penting bagi para pengusaha, pemilik, Dan pengemudi truk sumbu tiga.

Himbauan ini menginstruksikan mereka untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan guna memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.

Kombes Pol Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga akan diberlakukan mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.

 

Pembatasan ini akan berlaku di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah, termasuk ruas tol Trans Jawa.

Dari Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak, dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

“Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” ujar Kombes Pol Sonny Irawan.

Pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah preemtif dan preventif, serta penindakan hukum bagi pelanggar aturan.

Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Namun, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Selain itu, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono