PATI – Kepolisian daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, akhirnya menaikkan status DW, menjadi tersangka dari kasus pengungkapan temuan 37 kendaraan tanpa dokumen atau bodong, yang diduga hasil kejahatan di tiga kecamatan di Kabupaten Pati, Rabu (12/6/2024) lalu.

Adapun dua orang lainya yang sebelumnya turut diamankan, yakni AM dan ER, statusnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing karena tak terbukti melanggar hukum.

Kasubdit III Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengatakan DW merupakan warga yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Sukolilo.

Pada lokasi tersebut, tim Jatanras berhasil mengungkap 23 unit kendaraan roda dua.

“Saudara D [DW] saat ini masih dalam proses penyidikan. [Naik tersangka?] Benar,” kata AKBP Helmy kepada Solopos.com, Selasa (23/7/2024) malam.

Sementara ER, merupak warga yang diamankan pada TKP di Kecamatan Trangkil dengan temuan 10 unit kendaraan roda dua. ER juga merupakan orang yang turut terlibat dalam kepemilikan empat unit mobil.

“Saudara M [AM] setelah dilakukan klarifikasi tidak cukup bukti karena yang bersangkutan hanya sebagai makelar saja dan tidak ada BB [barang bukti] yang ada padanya. Sementara E [ER], setelah dilakukan klarifikasi tidak cukup bukti karena kendaraan yang diamankan merupakan barang gadai,” jelasnya.

Atas dasar penyelidikan tersebut, maka AM dan ER statusnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sementara DW, statusnya naik menjadi tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan pasca-peristiwa pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, pihaknya menggelar razia kendaraan di wilayah tersebut, Rabu (12/6/2024).

Ada tiga tempat yang disasar, yakni Kecamatan Sukolio, Kecamatan Tambakromo, dan Kecamatan Trangkil.

“Ada tiga orang kita amankan untuk pendalaman, ER, AM dan DW. Bilamana tiga terduga ditemukan unsur pidana maka akan ditetapkan tersangka, kalau tidak kita pulangkan,” ujar Kombes Pol Simamora.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia