REMBANG – Satreskrim Polres Rembang mengundang Kepala Sekolah (Kasek) serta Ketua Komite SMPN 1 Kragan ke Mapolres.
Mereka diminta datang ke Polres Rembang berkaitan dengan polemik penarikan sumbangan kepada wali siswa yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima Suara Merdeka, mereka yang diundang adalah Kasek SMPN 1 Kragan, Dahlan, dan Ketua Komite SMPN 1 Kragan, Rukani.
Dahlan dan Rukani dipanggil pada Senin 7 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, ada 3 anggota komite dan 3 orang wali siswa SMPN 1 Kragan yang juga turut diundang Satreskrim Polres Rembang.
Mereka diundang ke Polres Rembang pada Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala SMPN 1 Kragan, Dahlan saat dikonfirmasi membenarkan jika memang diminta datang ke Polres Rembang.
Secara garis besar, Dahlan diklarifikasi rencana kegiatan komite sekolah 2024/2025 berkaitan dengan sumbangan.
“Kepala sekolah dan ketua komite pada Senin. Sedangkan 3 komite dan 3 wali siswa (diundang) Selasa,” kata Dahlan, Rabu (9/10).
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo EP saat dikofirmasi membenarkan adanya klarifikasi kepada jajaran SMPN 1 Kragan perihal tarikan sumbangan ke wali siswa.
Klarifikasi itu didasari lantaran persoalan tersebut sudah muncul dan ramai di media.
Menurut Widodo, klarifikasi itu sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pungutan liar (pungli).
“Karena ramai, kami mengundang untuk klarifikasi kebenaran berita itu. Jangan sampai melanggar aturan. Kami mengedepankan pencegahan agar tidak ada pungli,” jelas Widodo.
Terkait hasil klarifikasi itu, Satreskrim Polres Rembang masih menelaah apakah ada unsur pidana atau tidak.
Jika ternyata hanya pelanggaran administrasi, harapan Widodo Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang bisa mengambil peran.
“Kalau polisi itu kan kaitannya pidana atau tidak. Kalau hanya administrasi, dinas bisa menekankan mana yang boleh dan tidak agar tidak terjadi kerancuan di lapangan,” paparnya.
Ia menambahkan, jika tenryata tidak masuk ke ranah pidana, kasus ini akan dikembalikan ke dinas terkait.
“Misalkan ada sanksi adminsitrasi, silakan diberikan (dinas). Biar ada kepastian,” tandasnya.
Sebelumnya, terikan sumbangan oleh komite SMPN 1 Kragan kepada wali menjadi polemik.
Salah satunya adalah karena adanya surat pernyataan yang disodorkan kepada wali siswa.
Dalam surat pernyataan itu, wali diminta mengisi sejumlah nominal dan berapa lama jika akan mengangsur.
Setelah ramai menjadi polemik, akhirnya tarikan sumbangan itu dihentikan.
Tarikan sumbangan itu rencananya akan digunakan untuk beberapa keperluan, seperti transpor GTT-PTT, apresiasi kepada siswa berprestasi, atap aula dan perayaan HUT SMPN 1 Kragan.
Pihak SMPN 1 Kragan juga telah dipanggil oleh Dindikpora Rembang perihal tersebut.
Dindikpora memastikan, tarikan sumbangan yang dilakukan SMPN 1 Kragan menabrak aturan.
Informasi yang diterima suaramerdek-muria.com, tarikan sumbangan kepada wali siswa SMPN 1 Kragan sudah dilakukan beberapa tahun ini.
sumber: suaramerdeka
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai