Semarang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23) saat mengambil kiriman sabu seberat satu kilogram.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang mengambil pesanan sabu yang diletakkan di sekitar Tinjomoyo, Kota Semarang.
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku yang merupakan residivis tersebut ditangkap di Jalan Dewi Sartika Barat, Gunungpati, Kota Semarang.
“Saat ditangkap, tersangka membawa dua bungkusan plastik sabu dengan berat satu kilogram,” katanya saat merilis kasus pengungkapan itu.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Irwan, pengambilan kiriman sabu tersebut merupakan perintah R, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Ia menjelaskan MYP mengenal R saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Menurut Kapolrestabes, MYP mendapat informasi dari R tentang lokasi pengambilan sabu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler
Saat ini, aparat kepolisian sudah berkoordinasi dengan Lapas Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R.
Sementara tersangka MYP yang belum memperoleh upah atas tugasnya mengambil sabu tersebut belum mengetahui rencana lebih lanjut tentang penjualan barang haram itu.
Sumber : ANTARA
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo