TEGAL – Tim patroli Sat Samapta Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja pada Sabtu dini hari (7/9/2024). Peristiwa ini terjadi di simpang Keturen, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kasat Samapta, AKP Bambang SD, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua remaja dan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam. Salah satu pelaku, berinisial BE (18), warga Debong Wetan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari patroli cyber tentang rencana aksi tawuran ini,” jelas AKP Bambang.

“Petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpul para remaja,” lanjutnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para remaja berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, dua orang berhasil ditangkap. Dari mereka, polisi mengamankan dua bilah celurit, tiga buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Kami juga akan memanggil orang tua dari para remaja yang terlibat untuk dilakukan pembinaan,” tambah AKP Bambang.

Kasat Samapta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya. “Dengan pengawasan yang ketat, kita berharap dapat mencegah terjadinya aksi-aksi serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo