Salatiga –  Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan EY alias Tembong(40) warga Kanalsari Timur, Rejosari, Kota Semarang. EY diamankan setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil Yarindu di Kota Salatiga.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menjelaskan, EY diamankan di sebuah rumah di Dusun Dempel Candirejo Tuntang Kabupaten Semarang pada Selasa (10/9/2024). Sebelumnya, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan K alias Anik, yang mengaku membeli pil Yarindu dari EY.

“Tims Opsnal melaksanakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa EY berada di Dusun Dempel Candirejo. Setelah Maghrib, terduga pelaku kembali ke rumah dan berhasil diamankan,” ujar Iptu Henri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

Dari tangan pelaku didapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 plastik masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo Y atau yang biasa disebut pil Yarindu.

“Kemudian 1 plastik berisi 80 tablet dan 1 botol berisi 1.000 pil. Sehingga total barang bukti sejumlah 1.380 butir,” jelas Iptu Henri.

Sementara, Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengungkapkan, saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna langkah penyidikan. “Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujarnya.

Sumber : www.rri.co.id