SUKOHARJO – Polres Sukoharjo membekuk para pelaku yang telah melakukan penganiayaan yang terjadi di Pertigaan Jalan Raya Solo-Baki, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa, 20 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sukoharjo mengamankan delapan tersangka. Mereka berinisial ACK, YP, MT, CA, WI, DZ, RA, dan TH.
“Dari kedelapan tersangka tersebut, dua di antaranya masih dibawah umur, yaitu ACK dan YP,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 28 September 2024.
Selain mengamankan pelaku, kata Sigit, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam berupa corbek dengan panjang sekira 80 cm. Selain itu, polisi juga menyita sebuah senjata tajam berupa pedang dengan panjang sekira 90 cm, dan sebuah senjata tajam berupa samurai dengan panjang sekira 90 cm.
Delapan pelaku dibekuk setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban. Mereka yang menjadi korban yakni Abdul Wahab (19), Deni Ramadhan Suwandi (19), dan Donald Artha Wibowo (18).
“Dalam melakukan penganiayaan itu, para pelaku terpengaruh minuman keras,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber : SinPo.id
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo