Monday, January 6, 2025
Berita

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kota Malang – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang berhasil dibekuk polisi. Komplotan ini beraksi memakai Handy Talkie (HT) sebagai alat komunikasi.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial SB (31) diketahui merupakan warga Surabaya. Dia ditangkap saat beraksi di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (1/1) pukul 04.50 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menyatakan pelaku tidak beraksi seorang diri. Dia beraksi bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka berkelompok dari Surabaya yang beraksi di Kota Malang,” ujar Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Kamis (2/1/2024).

Sholeh mengungkapkan bahwa kelompok ini berkomunikasi melalui Handy Talkie (HT). Komplotan yang diduga berjumlah 5 orang ini beraksi secara berkelompok sesuai peran masing-masing.

“Kami hadirkan tersangka dengan kami tutup wajahnya untuk menghindari penyebaran muka ke jaringan pelaku. Ini ada HT yang dibawa untuk alat komunikasi mereka sebagai sindikat curanmor,” ungkapnya.

Sholeh menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula ketika tersangka SB berhasil dikejar dan ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian kedua. SB dan 4 rekannya diduga berangkat naik mobil untuk mencuri motor di Malang.

Tersangka SB ini sempat berhasil mengambil motor Honda Scoopy milik salah satu warga yang kemudian dipakai untuk mengambil motor Honda Beat di lokasi lain.

Selanjutnya, dengan Honda Beat itu SB memakainya ke titik selanjutnya untuk mengambil motor Vespa matic. Belum sampai mengambil Vespa, Honda Beat yang dikendarai tersangka mogok dan ketahuan warga sekitar.

“Saat dia mengambil, korban ini melihat dan menanyai tersangka, akhirnya ketahuan dan dikejar serta diteriaki maling. Di situ juga kebetulan ada jajaran Satreskrim yang sedang patroli dan berhasil kami tangkap,” ujar Sholeh.

Sayangnya, dari 5 komplotan curanmor itu hanya SB yang berhasil ditangkap oleh polisi. Sholeh menyampaikan alasan karena lokasi mereka menyebar di sejumlah titik di Kota Malang.

“Semuanya menyebar sebagai eksekutor. Nah, HT ini mereka gunakan untuk kabur dan komunikasi menentukan titik kumpul,” terangnya.

Tersangka SB yang sudah tertangkap akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan mengejar pelaku lain dan kami imbau masyarakat tetap berhati-hati,” ujarnya.

Tersangka SB yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku sudah 1 bulan terakhir berada di Kota Malang bersama komplotannya. Mereka telah berhasil menjual kendaraan hasil curian itu secara langsung ke penadah.

“Dijual biasanya Rp4 juta. Langsung ke penadah. Kenapa Malang, karena kesepakatan,” katanya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 45