BATANG – Jajaran Satreskrim Kepolisian resor ( Polres) Batang kembali menangkap seorang pelaku tawuran maut Desa Subah yang menewaskan seorang security KIT Batang. Pelaku berinisial A menjadi tersangka ke-13 dalam kasus tersebut.

“Iya, jumlah tersangka menjadi 13 orang. Enam di antaranya anak di bawah umur,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, Kamis (5/8).

Ia menyebut pelaku yang ditangkap merupakan admin media sosial TIMATIL Subah. Selain itu, pihaknya saat ini tengah memburu satu pelaku lain yang turut membacok korban meninggal bernama Hamzah.

Imam menyebut bahwa untuk pelaku di bawah umur, pihaknya memberikan penanganan secara khusus. Kini berkasnya sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang.

“Satu pelaku yang ikut membacok korban sedang kami buru, pokoknya harus ketemu,” jelasnya.

Sebelumnya, Bentrok berdarah di Sebuah pada Sabtu (10/8) itu dilakukan antara dua kelompok gengster Genk Kembang Lestari dan gengster TIMATIL Subah. Peristiwa tersebut melibatkan enam pelaku dewasa dan enam pelaku anak-anak.

Tawuran itu berujung tragis dengan tewasnya seorang remaja di Puskesmas Subah akibat luka parah senjata tajam.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa insiden maut ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah.

“Kejadian ini bermula dari tantang-menantang antara dua kelompok gengster melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk berduel di lokasi tersebut. Istilah mereka war (perang),” jelas Nur Cahyo.

Peristiwa ini semakin memprihatinkan karena para pelaku menggunakan berbagai jenis senjata tajam, seperti clurit, pedang, dan corbek, yang mereka bawa untuk memperkuat geng mereka sekaligus menciptakan konten di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bentrokan tersebut terjadi setelah admin Instagram dari kedua geng, yakni TIMATIL Subah dan Kembang Lestari, saling menantang di direct message (DM) untuk menentukan lokasi tawuran.

“Kami menerima laporan bahwa seorang remaja bernama Hamzah, anggota geng TIMATIL Subah, meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa ini,” lanjut Nur Cahyo.

Tim Abirawa, yang segera dikerahkan ke lokasi kejadian, berhasil mengamankan sejumlah remaja dari kedua geng beserta senjata tajam yang mereka gunakan.

Dari pihak Genk Kembang Lestari, polisi mengamankan tiga pelaku dewasa dan empat pelaku anak-anak. Tiga pelaku dewasa yaitu Radipta Pratama Satya(19) karyawan swasta asal Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Lalu Muhammad Farhan Riyadi (20) warga Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing. Kemudian Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19) karyawan swasta asal Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal.

Pelaku Anak yaitu EKS(17) pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. Lalu RDA (17) pelajar asal Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Batang. Terakhir BDP (15)pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang. Terakhir, YAA (15) pelajar asal Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.

“Dari pengakuan, para pelaku di bawah umur, mereka ingin ikut karena mereka ingin keren. Ini hal yang salah, seharusnya kalau keren itu untuk kegiatan-kegiatan positif,” ucapnya.

Dari Geng TIMATIL Subah, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku dewasa yaitu Alfid Ridwan (19) warga Desa Subah, Dhana Anazaputra (20) warga Desa Kalimanggis Kecamatan Subah dan Risanto (19) warga Desa Gondang Kecamatan Subah.

Lalu dua pelaku anak yaitu MFZ (16) pelajar asal Desa Subah dan SA (14) Pelajar asal Desa Subah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.

AKBP Nur Cahyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang kekerasan di muka umum. Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Lalu juga dilapisi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo