SEMARANG – Polisi akhirnya menyelesaikan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha Semarang, Agus Hartono (39).

Kasus yang diproses sejak 2021 ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hampir selama empat tahun kasus itu berproses, 48 saksi telah diperiksa.

“Proses kasus ini lama karena jaringan mafia tanah ini adanya aktor intelektualnya (Agus Hartono),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (29/7/2024).

Pengusaha Semarang Agus Hartono bukanlah nama baru dalam kasus kriminal.

Dia beberapa kali berurusan dengan penegak hukum akibat beberapa kasus.

Dia juga sempat membuat heboh dengan mengaku pernah diperas oknum Jaksa sebesar Rp10 miliar pada 2022.

Belakangan, tudingan itu tidak terbukti.

Pengusaha ini juga sempat menyewa pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dalam upaya menyelesaikan kasusnya tersebut.

Dalam kasus penipuan tanah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng, Agus Hartono dalam beraksi tidak sendiri.

Polisi menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing Donni Iskandar Sugiyo Utomo (49) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah (41) alias Ida.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Semarang.

Mereka bersekongkol menipu 11 petani di Bendosari, Kelurahan Kumpulerjo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Modus penipuan ini, bermula ketika Agus Hartono memerintahkan tersangka Donni Iskandar Sugiyo Utomo dan Ida untuk berpura-pura membeli tanah milik petani seluas 26.933 meter persegi.

Mereka hanya membayar sebesar Rp10 juta ke setiap petani dengan alasan sebagai uang muka.

Mereka lalu membujuk para petani untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka dengan alasan hendak diperiksa keabsahannya di BPN.

Di lembaga pertanahan itu, sertifikat tersebut malah dibalik nama menjadi Agus Hartono dengan modal akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ngilma Khoirunnisa.

“Sejauh ini belum menemukan ada keterkaitan dengan oknum dari BPN terlibat dalam kasus ini.”

“Sebab, semua prosedur pengajuan (alih nama sertifikat) semua aturannya sudah dijalankan oleh para tersangka,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Selepas sertifikat tanah berhasil dibalik nama, sertifikat itu dijaminkan ke bank Mandiri menggunakan PT Citra Guna Perkasa (CGP) oleh tersangka Agus Hartono.

Dalam perjalanannya, kredit itu macet sehingga pihak bank mendatangi tanah yang menjadi agunan tersebut pada 2018.

Sontak, para petani yang merasa tidak menerima uang penjualan dari Agus Hartono akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke polisi pada 2021.

Adapun total kerugian yang dialami para korban Rp34 miliar.

“Kerugian dari pihak petani sebesar Rp9 miliar.”

“Ternyata sertifikat itu juga dijaminkan ke bank sehingga bank ikut rugi sebanyak Rp25 miliar,” sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi dalam kasus ini menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar surat PT Citra Guna Perkasa bertanggal 12 Mei 2016 yang ditujukan kepada Bank Mandiri yang berisi permohonan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp25 miliar untuk membiayai piutang perusahaan tersebut.

Berikutnya , satu lembar surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2016 atas nama Agus Hartono sebagai Direktur PT Citra Guna Perkasa menjaminkan 11 sertifikat tanah seluas 26.933 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan Kumpulrejo Kecamatan, Argomulyo, Kota Salatiga.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 4-7 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Sumber : jateng.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo