Wednesday, January 8, 2025
Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman 13,9 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Semarang

Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran 13,9 kg sabu jaringan Freddy Pratama. Sabu tersebut dibawa menggunakan mobil dan disembunyikan dalam dinding pintu dan dashboard mobil.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir mengatakan, awalnya ada laporan soal pengiriman sabu dan ekstasi dari Pontianak menuju Semarang oleh dua pelaku RT (39) dan MIA (31) yang merupakan warga Surabaya. Mereka tiba dan menginap di Pontianak pada 24 Desember 2024.

“Pada 30 Desember 2024 mereka menerima kardus cokelat di tepi gang Gajah Mada Pontianak,” kata Anwar di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Kardus itu berisi paket sabu yang kemudian disimpan di dalam pintu dan dashboard mobil yang mereka sewa. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Kemudian pada hari Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB pada saat kedua terlapor dengan mengemudikan mobil turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, langsung diamankan tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3 melakukan penangkapan terhadap terlapor RT dan MIA, pada saat berada di pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang,” jelas Anwar.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Sigra yang disewa oleh terlapor RT, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket seberat 13,9202 kg dan 10.300 butir ekstasi. Dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak 2 paket dan 8 paket sabu, 2 bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu di bawah dashboard setir. Mau dikirim ke Surabaya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan para tersangka masih didalami perbuatannya. Ada dugaan mereka merupakan jaringan Fredy Pratama.

“Jaringan Fredy Pratama,” ujar Artanto.

Sementara itu salah satu tersangka MIA mengatakan dia belum dijanjikan upah namun sudah mendapat uang jalan Rp 20 juta. Dia diperintah oleh seseorang bernama DK untuk ambil sabu di Pontianak dan hendak dibawa ke Surabaya.

“Saya bekerja sebagai supir. Lakukan ini karena faktor ekonomi. Tahu kalau narkoba, saya juga pakai. Belum tahu dijanjikan berapa, sudah dikasih operasional,” ujar MIA.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu sosok berinisial DK itu. Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Anwar.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 104