Magelang – Petugas gabungan Reskrim Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap 9 tersangka dugaan pencurian sepeda motor. Kesembilan pelaku yang ditangkap ini berasal dari Indramayu, Jawa Barat dan Lampung.
Adapun dari 9 pelaku tersebut 5 di antaranya ditahan di Polres Magelang Kota dan 4 orang ditahan di Polresta Magelang. Adapun peran tersangka NS warga Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Lampung sebagai eksekutor.

Kemudian, empat tersangka sebagai joki mengirim sepeda motor menuju penadah yakni AM (24), warga Jatimulya; FR (26) warga Jatimulya, AN (19), warga Jatimulya dan AA (22) warga Endayatan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan tersangka lainnya, JN (25) warga Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Lampung yang berperan sebagai eksekutor atau pencuri. Kemudian, ketiga joki yakni TH (35) warga Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu; ES (41), warga Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan HD (27), warga Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

“Ada curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dapat informasi ternyata ada beberapa kelompok dari luar kota (Lampung dan Indramayu) yang masuk wilayah Kota Magelang. Mereka melakukan aksi di sini dan menempati salah satu rumah (Glagah Lor, Banjarnegoro, Mertoyudan Kabupaten Magelang). Mereka niat dengan kos divsitu,” kata Kapolres Magelang Dhanang Bagus Anggoro kepada awak media usai gelar pasukan pengamanan Nataru, Jumat (20/12/2024).

“Kita berhasil mengamankan ada 9 tersangka kalau keseluruhan, namun yang 4 orang adalah TKP di polres lain. Jadi yang di tempat kita ada 5 orang dengan barang bukti sebanyak 5 unit motor,” kata Dhanang.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Dhanang, sudah ada yang buron menuju wilayah Indramayu. Kemudian, personel Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan pengembangan menuju Indramayu.

“Namun pada saat ke sana (digerebek) sepertinya tersangka sempat curiga membawa pergi kendaraan yang ada. Di lokasi tempat tinggal mereka terdapat beberapa sparepart kendaraan. Ada satu kendaraan yang mana pada saat skotlet dibuka ternyata itu kendaraan dinas, kendaraan dinas daripada Kodam Siliwangi. Mungkin hasil kejahatan mereka juga,” ujarnya.

“Motornya (kendaraan dinas) jenis Honda CRF, yang jelas sudah kita serahkan ke polres setempat (Indramayu) untuk mengkoordinasikan. Jadi memang, mulai ramai mereka melakukan tindak pidana di beberapa tempat, alhamdulillah di wilayah Magelang sudah kita tangkap pelaku,” tegas Dhanang.

Untuk di Kota Magelang sendiri ada empat lokasi kejadian (TKP) dengan total 10 unit sepeda motor yang hilang. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ada 5 unit.

“10 unit motor yang (hilang), 5 sudah kita amankan. Yang 5 masih kita lakukan penyelidikan (pencarian),” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menambahkan barang bukti hasil yang diamankan ada 5 unit sepeda motor terdiri 4 hasil pencurian dan 1 unit sarana pelaku mencuri.

“Sarana sepeda motor Honda Beat. (KLX) Dalam pencarian. Kita dapat yang Honda CRF yang di sana (Indramayu) setelah dicek ada stiker Kodam Siliwangi. Kemarin mencari sana koordinasi polsek, polres dan warga setempat,” kata Iwan.

“Sekarang masih mencari pelaku yang 480 (penadah) dan yang mengedrop para joki ke sini (Magelang),” kata Iwan.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan modus pelaku dengan memasuki rumah atau kos-kosan dengan merusak gembok. Kemudian untuk sepeda motor yang disasar keluaran terbaru.

“(Motor keluaran tahun tertinggi) Kayak Honda Beat, Scoopy, CRF, Ninja diambil yang tahun tinggi (terbaru). Kemudian, mereka merusak kunci motor dengan kunci T. Setelah itu, sepeda motor dibawa dari TKP (lokasi pencurian) menuju kontrakan. Terus di kontrakan sudah ada orang yang menunggu, di situ joki dari Magelang ke Indramayu dan di sana sudah ada penampungnya,” kata Rozi.

Penggerebekan di Indramayu, kata Rozi, para penadahnya sudah melarikan diri dengan sepeda motornya.

“Dari kemarin 9 tersangka, kita menangani 4 tersangka. Kita ada 4 TKP (daerah Mertoyudan), di Kota ada 10 TKP,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rozi, pelaku telah berada di Magelang sekitar satu minggu.

“Mereka ada juga TKP lain yang kebetulan tersangka sudah tertangkap di Demak. Ini dua kelompok, kelompok satu ditangkap Demak, yang kelompok lain di kita. Pasal dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Rozi.

Diberitakan sebelumnya, video penggerebekan rumah kontrakan di Magelang yang dihuni terduga pencuri sepeda motor beredar di media sosial. Polisi menyebut total ada 9 orang yang diamankan serta barang bukti berupa 8 sepeda motor dalam kasus ini.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @liputan.magelang, Selasa (17/12) malam.

“Sindikat Pencurian Motor tertangkap di Glagah Banjarnegoro Mertoyudan Magelang malam ini. Diamankan di rumah kosan dengan 7 motor hasil curian. Selasa 17 Desember 2024,” tulis akun @liputan.magelang, dikutip detikJateng pada Rabu (18/12).

Dalam video itu terlihat sejumlah petugas mengeluarkan sepeda motor dari sebuah rumah bercat kuning di daerah Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Rumah itu milik warga setempat yang dikontrakkan.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo