PATI – Pelaku penusukan seorang ibu muda di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal harus bersiap dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menegaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Hasilnya, polisi telah menetapkan S, terduga pelaku penusukan kepada ibu muda di Desa Jepalo itu sebagai tersangka.

“Terkait tersangka telah dilakukan gelar perkara. Dimana ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang direncanakan menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya.

Dugaan itu diperkuat lantaran pelaku menyayat perut korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pisau itu bahkan dibeli melalui online sejak satu bulan sebelum kejadian.

“Ukuran pisaunya cukup panjang hingga 38 centimeter jadi tidak seperti pisau dapur. Dibawa dari rumah. Informasinya dibeli dari online karena tersangka sehari-hari berprofesi sebagai petani. Tapi saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

Tersangka sendiri saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit yang ada di Kecamatan Tayu.

Dia juga mengalami luka setelah berniat bunuh diri dengan menyayat perut dan lehernya sendiri.

Hanya saja korban tak berhasil selamat. Setelah mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (4/9).

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga tega menyayat perut korban lantaran motif asmara.

Tersangka menyukai korban hanya saja ditolak. Hal itu lantaran korban sudah menikah dengan orang lain.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo