SEMARANG – Babyface Karaoke Semarang dan Relique Executive Spa Semarang yang berada satu gedung dengan kasino Semarang, belum beroperasi.

Gedung yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang ini masih tutup, tidak ada aktivitas.

Adapun gerbang masuk ke lokasi kasino tersebut terbentang pita berwarna kuning bertuliskan Garis Polisi.

Kemudian ada papan pengumuman berwarna kuning yang bertuliskan ”PEMBERITAHUAN, BANGUNAN INI DALAM PENGAWASAN TERKAIT PERKARA PERJUDIAN (KASINO), SAT RESKRIM POLRESTABES SEMARANG”.

Di dalam gedung yang digunakan untuk kasino tersebut, terdapat dua mobil yang ikut disita pihak kepolisian.

Kemudian ada mobil polisi dan seorang petugas yang berjaga menggunakan baju safari berjaga di area gedung.

Sementara itu, kondisi di luar gedung kasino ilegal tersebut tampak normal.

Baberapa pedagang berjualan di sekitar gedung, dan pengguna jalan lalu lalang di jalan Anjasmoro Raya Semarang.

”Sudah lama tutup. Belum buka lagi setelah polisi menggerebek kasino di Babyface,” ujar Andi, salah satu warga di sekitar gedung.

Di sisi lain, dia pun sangat miris karena ada kasino di dekat daerahnya.

Terlebih, di dekat lokasi kasino banyak sekolah, yang artinya menjadi area belajar.

”Selain perumahan, di sini juga banyak sekolah dan perguruan tinggi. Miris kalau ada kasino. Saya khawatir akan berdampak,” lanjutnya.

Penggerebekan Kasino

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggerebek lokasi judi kasino yang berkedok sebagai tempat karaoke.

Dalam penggerebekan judi kasino tersebut diamankan uang tunai Rp 1,25 miliar dari lokasi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penggerebekan dilakukan Jumat (20/9/2024) malam. Dirinya memimpin langsung penggerebekan.

Lokasi kasino berkedok tempat hiburan itu di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat.

“Sekitar pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” kata Irwan.

Selain uang tunai Rp 1,25 miliar, polisi juga mengamankan 10 tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan 10 tersangka yang terkait dengan penggerebekan rumah judi atau kasino di Babyface Karaoke dan Spa, Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian membidik pemilik gedung yang menjadi lokasi kasino ilegal di kawasan tersebut untuk dimintai keterangan.

Irwan Anwar, menekankan bahwa baik pekerja maupun penyelenggara perjudian akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami pastikan, semua pekerja dan penyelenggara perjudian akan kami tindak sesuai aturan hukum,” kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/9/2024).

Irwan menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polrestabes Semarang telah mengungkap 22 kasus perjudian.

Terdiri dari 16 kasus perjudian konvensional dengan 44 tersangka, serta 6 kasus judi online yang melibatkan 6 tersangka.

“Kami juga terus memproses hukum para pelaku aksi tawuran dan perjudian hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan izin operasional bangunan serta keterlibatan pemilik dalam mengetahui aktivitas perjudian tersebut.

“Pemanggilan sudah dijadwalkan minggu depan,” ujar Andika pada Kamis, 26 September 2024.

Selain pemilik gedung, polisi juga akan memanggil nama-nama pemain yang sering bermain judi online di sana, mengingat pengelola memiliki data lengkap mengenai pemain lama dan baru.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa perizinan Babyface Karaoke dan Spa telah menyalahi aturan.

Meskipun masih beroperasi dengan izin lama, tempat ini belum bermigrasi ke sistem perizinan online single submission (OSS).

Izin lama yang masih berlaku adalah untuk karaoke dan spa, bukan untuk kasino.

Dengan adanya aktivitas kasino, pemilik gedung bisa dikenai sanksi administratif dan hukum.

Salah satu penyelenggara kasino yang ditangkap adalah Jimmy Raharja, yang bertindak sebagai penyandang dana.

sumber: suaramerdeka

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai