PURWOKERTO – Seorang pegiat media sosial (medsos) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Pegiat medsos berinisial YD (38) ini juga dilaporkan karena diduga menyebarkan video asusila hubungan intim antara dirinya dengan korban berinisial AY (23). Penasihat hukum AY, Esa Caesar Farandi Angesti mengatakan, awalnya AY menjalin hubungan tanpa status dengan YD sejak November 2022.

“Mereka menjalin hubungan tanpa status. Awalnya YD mengaku bujangan, namun ketika mengetahui YD telah beristri, hubungan mereka mulai merenggang,” kata Esa kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Singkat cerita, pada tanggal 9 Juli 2024 YD kembali mengajak AY ke sebuah hotel. Namun AY menolak diajak berhubungan intim. Viriarki, Bukan Patriarki Artikel Kompas.id “Klien saya sebetulnya sudah tidak mau ketika diajak pergi. Klien saya dirayu, diajak makan, jalan-jalan, kemudian ke hotel untuk istirahat saja. Tapi di hotel terjadi pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual,” ujar Esa.

Esa mengatakan, selama menjalin hubungan tersebut YD kerap mengancam akan menyebarkan video asusila keduanya apabila AY menolak berhubungan intim. “Selama berhubungan (badan) YD selalu merekam dan disimpan. Itu yang dipakai untuk mengancam, ketika tidak mau (berhubungan badan) maka video tersebut akan disebar,” kata Esa. Ancaman tersebut ternyata menjadi kenyataan. Menurut Esa, sedikitnya ada lima potongan video dan tangkapan layar hubungan badan keduanya yang tersebar melalui WhatsApp dan Instagram.

Lebih lanjut Esa mengatakan, selama menjalin hubungan tersebut AY juga dipaksa mengonsumsi obat hormon agar tidak hamil sehingga diduga mengakibatkan korban menderita kanker payudara stadium 2. “AY terkena kanker payudara stadium 2 akibat mengkonsumsi obat hormon dalam jangka waktu panjang dan tidak beraturan.

AY juga mengalami kelainan hormon permanen,” ujar Esa. Bahkan, selama menjalin hubungan dengan DY, AY juga telah melakukan aborsi janin hasil hubungannya sebanyak dua kali. Esa mengatakan, kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi karena selama ini AY ketakutan.

“Selama ini AY tidak berani speak up karena YD dianggap memiliki peranan yang kuat di Banyumas karena merupakan pemilik akun Instagram besar,” kata Esa. Selain dua perkara di atas, kata Esa, pihaknya juga melaporkan YD atas dugaan perusakan beberapa barang milik AY.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. “Kami masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor. Untuk terlapor belum kami mintai keterangan,” kata Andryansyah.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai