Pati – Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama ‘Lengek Squad’ yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi menangkap lima orang tersangka terkait kasus itu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.

Polisi menangkap lima orang tersangka. Polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.

Ia menjelaskan modus para pelaku adalah membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya. Kemudian mobil tersebut dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.

“Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati,” katanya.

Komunitas ‘Lengek Squad’ memiliki sekitar 30 orang anggota. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.

sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng