CILACAP – RP (26) seorang pembina Pramuka di salah satu SMP Negeri di Kabupaten CILACAP, diamankan polisi, karena mencabuli Bunga (nama samaran, red) yang merupakan seorang siswi yang masih berusia di bawah umur.

Kejadian pencabulan bermula pada awal masuk sekolah sekitar bulan Agustus 2023. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku RP dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah.

“RP yang merupakan Pembina Pramuka, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).

Kemudian pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, di mana RP sering mengajak korban jalan-jalan.

“Ketika RP mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota, dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itu, RP melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu,” jelas Ipda Galih

Karena merasa curiga, pihak keluarga korban mendesak perihal hubungan mereka. Korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali.

Mendengar pengakuan korban pihak keluarga segera melapor ke petugas Kepolisian. “Polisi bertindak cepat dan menangkap RP. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan. Sementara korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang,” pungkas Ipda Galih.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo