Semarang – Seorang perempuan warga Semarang Utara diamankan anggota Polrestabes Semarang karena mempromosikan judi online. Perempuan itu menerima endorse di media sosialnya dari situs judi online senilai Rp 7 juta.
Tersangka itu bernama Kartika (21) warga Semarang Utara. Dia dibekuk pada tanggal 9 Desember 2024 dan kasusnya masih terus didalami Polrestabes Semarang.
“Dia diamankan di sebuah ruko. Ya, perempuan,” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber. Tersangka diketahui mulai endorse judi online sejak Januari 2024.
“Modus pelaku mengendorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak dua kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” jelasnya.
Tersangka mempunyai ribuan pengikut di media sosialnya. Kemudian dia menerima endorse dan mendapat upah Rp 7 juta.
“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” ujarnya
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo