Semarang – Seorang ayah asal Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, tega memperkosa anak tirinya hingga 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, tersangka berinisial SP (39). Ia tega memperkosa anak tirinya sendiri yang kini duduk di bangku kelas 1 SMK.

“Korbannya anak sendiri. Korban sebut saja Bunga, sekarang berumur 14 tahun di kelas 1 SMK. Dan peristiwa ini sudah dilakukan berulang kali,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (11/11/2024).

Irwan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui istri pelaku saat 30 Oktober 2024 lalu korban mengeluh perutnya sakit. Meski telah mengonsumsi obat, keesokannya korban kembali mengeluh sakit kepada saudara korban.

“Saudaranya melapor kepada ibunya, menyampaikan bahwa ‘Abi nakal’,” terang Irwan.

Ibu korban lantas menginterogasi korban, sehingga korban mengungkapkan bahwa dirinya telah dilecehkan ayah tirinya sendiri. Pelaku pun kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang.

“Anaknya itu kemudian dari hasil pemeriksaan mulai disetubuhi sejak kelas 5 SD. Ini pengakuan anak tirinya,” jelas Irwan.

Sementara itu, pelaku yang sudah menikahi ibu korban sejak 2014 itu sempat tak mengaku dirinya telah berbuat tidak senonoh sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.

“(sejak kelas 5 SD) Itu sebatas meraba-raba. (Ibu korban) Sedang jualan di pasar. Tidak ada ancaman sebenarnya, cuma pernah sekali ucap sama anak kalau ndak mau saya ceraikan istri,” jelas SP.

SP juga mengungkapkan, niat buruknya itu kemudian timbul saat korban tengah menimba ilmu di pondok pesantren si Purworejo. Korban yang saat itu baru masuk SMP mengeluh sakit dan meminta pulang ke rumahnya di Kecamatan Gunungpati.

“Kemudian pada waktu itu saya menjemput. Setelah saya sampai di rumah itu anaknya karena masih SMP kelas 1 minta dikeloni, minta ditidurkan,” terangnya.

“Setelah hari keduanya karena anak tiba-tiba kondisinya sama minta ditidurkan, minta dikeloni lagi, timbul niat untuk itu, nafsu. Sudah 10 kali,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, SP dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014. Ia terancam pidana penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Sumber : www.detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo