Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Muncar membekuk seorang yang diduga pelaku begal. Ia berinisial TRA alias Rio, 20 tahun, warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pria yang saat ini berdomisili di Dusun Krajan, Desa Blambangan Muncar, Banyuwangi beraksi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Korbannya seorang mahasiswi, Annisa Diah Puspita, 20 tahun, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Raya Blambangan, Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar,” jelas Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki, Senin, 2 September 2024.

Dijelaskan, malam itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Saat itu korban baru pulang dari kuliah. Saat melintas di jalan tersebut, tiba-tiba pelaku memepet laju kendaraan korban. Beberapa saat kemudian pelaku merebut tas yang dibawa korban.

“Korban berusaha mempertahankan namun pelaku terus merebutnya hingga korban terjatuh dari motornya dan terseret sampai 20 meter,” jelas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi ini.

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Jamu Ilegal Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Para anggota geng motor pelaku penganiayaan diamankan petugas Polsek Muncar (Foto : istimewa)
Bacok Anak, Gerombolan Geng Motor di Banyuwangi Diciduk Polisi

Pertemuan antara BNNK Banyuwangi dengan Lapas Banyuwangi (Foto : Istimewa)
Bangun Sinergi Penanganan Narkotika, BNNK Kunjungi Lapas Banyuwangi

Setelah korban terjatuh, pelaku dengan leluasa menguasai tas milik korban, Tas tersebut berisi barang-barang berharga seperti dompet dan telepo seluler. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp11 juta.

“Atas kejadian ini korban mengalami luka lecet dan lebam pada wajah, tubuh, tangan, kaki,” bebernya.

Polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku. Sampai akhirnya dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.

Beberapa barang bukti yang disita Polisi diantaranya HP Samsung Galaxi S22, tas warna hitam, dompet. Barang-barang tersebut merupakan milik korban. Selain itu Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman, ternyata pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pembegalan di wilayah Muncar. Menurut Ali Masduki, tersangka mengakui sudah melakukan aksi serupa beberapa hari sebelumnya.

“Kejadian pertama pada 28 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono