SEMARANG – Polrestabes Semarang membongkar judi sabung ayam yang berada di Pasar Banjardowo Jalan Banjardowo Raya, Genuk pada Senin (7/10/2024), sore.

Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial JND diduga ikut terlibat atas kasus judi sabung ayam.

“Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, aggota polsek, Juned,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dikutip dari InilahJateng dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/10/2024).

Irwan menegaskan apabila benar terbukti bersalah oknum tersebut akan tetap menjalani hukuman yang sesuai.”Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” ujarnya usai menyuruh oknum polisi tersebut untuk duduk bersama satu tersangka lain.

Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Faisol Nur (42) warga Batursari Mranggen yang berperan sebagai bandar atau penulis buku taruhan.

Selain bandar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp. 14 juta, puluhan unit motor yang diduga milik pemain judi dan sejumlah barang yang digunakan untuk arena sabung ayam tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polrestabes Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

sumber: inilah.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai