BATANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang berhasil mengamankan sejumlah miras jenis ciu dalam berbagai kemasan botol dan jerigen.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah,” tutur Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, Rabu (17/4/2024).

Tim berhasil menyita sebanyak 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter.

“Miras ini kami amankan dari seorang tersangka dengan inisial KS, yang rencananya akan mendistribusikannya di wilayah Batang,” jelasnya.

AKP Imam Muhtadi mengatakan miras tersebut dibeli oleh tersangka KS dari wilayah Kabupaten Kendal.

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang,” paparnya.

Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya.

“Persidangan akan segera dilaksanakan minggu depan, tersangka KS kami kenakan Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta,” tegasnya.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

sumber : Tribun-Pantura.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng