KENDAL – Deki Putut Satria hanya bisa pasrah saat digerebek polisi di rumahnya di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Deki terbukti menyimpan ratusan pil koplo berlogo Y, siap edar, yang disembunyikan di dapur dan di bawah meja penanak nasi.

Deki diduga pengedar pil koplo di wilayah Kendal.

“Iya, betul, Jumat (11/10/2024), pelaku Deki sudah kami amankan di Polres Kendal,” kata Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, Minggu (13/10/2024).

Feria mengatakan, penangkapan Deki merupakan buntut pengembangan atas keresahan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata benar,” terangnya.

Menurut Feria, dari irumah Deki, polisi menemukan sekitar 298 butir pil berlogo Y dan uang hasil penjualan, Rp120 ribu.

Polisi juga menyita satu telepon seluler yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Kami juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, Deki bukanlah aktor utama dalam peredaran pil koplo tersebut.

Menurutnya, Deki digerakkan sosok yang disebut ‘bos besar’ yang saat ini masih diburu polisi.

“Bosnya itu namanya Bayor. Masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya.

Saat ini, Deki masih diperiksa. Dia bakal terancam hukuman berat.

“Melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang bisa dikenakan sanksi berat,” sambung kapolres.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai