KUDUS – Dua sejoli yang berspesialis menggarong sepeda motor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk Satreskrim Polres Kudus. Tidak hanya sekali, pasangan kekasih ini sudah berulang melancarkan aksi haram.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno, mengatakan keduanya adalah RYS dan IA warga Semarang.

“Pasangan kekasih pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kami tangkap tanpa adanya perlawanan di sebuah kos wilayah Kecamatan Kota Kudus,” ujarnya, Rabu (29/5).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila pasangan maling ini melakukan aksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Alasan motif ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi,” jelasnya.

Dalam aksinya, Kasatreskrim menjelaskan bila kedua pelaku ini saling berbagi peran. Dimana RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor.

“Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor,” tuturnya.

Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang..

Setelah dirasa aman, pelaku IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuhnya.

AKP Danang menambahkan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Faza yang melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (24/5).

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ade Awam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. “Atas perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “Polres Kudus Kecrek Pasangan Kekasih Spesialis Maling Motor”.

sumber: gatra.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono