Magelang – Polres Magelang Kota menangkap lima orang yang diduga sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor). Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di sebuah rumah kontrakan di Dusun Glagah Lor dan di tepi Jalan Raya Magelang-Purworejo, Dusun Noyoditan, Desa Banjarnegoro, Selasa (17/12/2024) malam.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan anggota Satreskrim Polresta Magelang. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga menjadi hasil kejahatan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih dalam. Kami juga akan mendalami motif pelaku melakukan aksi tersebut dan kemungkinan adanya pelaku dan barang bukti lain,” katanya, Rabu(18/12/2024).
Sementara itu, salah satu warga Dusun Glagah Lor, Sugiyono (64) menjelaskan, dua orang pelaku mengontrak rumah adiknya beberapa hari sebelum penangkapan. Ia mengaku tidak tahu-menahu jika rumah kontrakan itu dihuni oleh pelaku curanmor.
“Para pelaku mengontrak rumah adik saya baru lima hari sebelum penangkapan. Mereka setuju dengan harga yang ditawarkan, yakni Rp 600 ribu untuk sebulan,” katanya.
Sugiyono menambahkan, ia tidak menaruh curiga kepada dua orang tersebut. Sebab saat ditanya, mereka mengaku berasal dari daerah yang jauh dan tengah bekerja sebagai penjual kacamata keliling.
“Mereka berdua juga tidak terlalu akrab dengan warga setempat dan rumah kontrakannya sering ditutup. Mereka juga pulang saat semua orang sudah tertidur,” katanya.
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo