REMBANG – DBA dan S, warga Pati dibekuk Satreskrim Polres Rembang.

Sopir dan kernet itu, terjerat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ”menguras” solar SPBU. Lalu menjual ke nelayan.

Mereka digrebek saat membeli solar di SPBU Jalur Pantura Kaliori mengunakan truk modifikasi.

Modusnya mengisi tangki truk itu. Kemudian dialirkan ke tandon penampungan.

Ada empat tandon berkapasitas 4.000 liter. Cara memindagkan, cukup menyalakan saklar mirip instalasi PLN.

Kemudian otomatis solar langsung tersedot masuk tangki ke tandon.

Setelah itu, truk keluar SPBU dan mengganti plat nomor palsu. Lalu masuk lagi untuk mengisi solar. Itu dilakukan berulangkali.

Dari aksinya itu, BBM subsidi yang dibeli Rp 6.800 per liter itu, dijual kepada para nelayan di pelabuhan Juana, Pati, dengan harga nonsubsidi.

Kini, polisi masih memburu pos dua tersangka yang berada di Pati. Selama ini, memberikan modal pembelian dan menyiapkan armada truk.

Kejahatan itu mencuat saat Polres Rembang ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di halaman mapolres kemarin. Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan, pihaknya amankan dua tersangka berinisial DBA dan S.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono