Salatiga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak.

DS, 31 Tahun warga Tamansari Jakarta Barat, memperdaya korbannya yang masih berusia 16 Tahun, warga Wonogiri.

Keduanya saling mengenal saat bertetangga kost di Wilayah Surakarta.

Dan kemudian beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari berkerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal, karena tergiur korban bersedia.

Korban yang masih dibawah umur berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS.

Konsumen setelah terjadi kesepakatan dan mentranfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS.

Kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin AKP Arifin S mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan peyelidikan.

Dan akhirnya berhasil mengamankan DS. Ia ditangkap saat sedang menuju salah satu Kamar di Hotel Palapa.

Ia selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang ATAU Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo