SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan FT (22), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (25/1).

AKP Warsino menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10,35 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO). Dimana ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” lanjutnya.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 Juta,” lanjutnya.

FT yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong