TEMANGGUNG – Polres Temanggung musnahkan barang bukti tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 38 gram dari dua tersangka DSR (26) dan DIG (33), Senin (1/4/2024). Pemusnahan agar tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu-sabu ke dalam blender kemudian dicampur air untuk selanjutnya dibuang di septic tank. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat. Sebelum dimusnahkan sabu-sabu diperiksa oleh petugas dari Polda Jateng.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Temanggung AKP Muhammad Luqman Efendi mengatakan DSR diamankan dalam suatu operasi dan ditemukan sabu dengan berat bersih 24,86590 gram. Sedangkan dari tersangka DIG diamankan sabu 23,79376 gram.
“DSR warga Desa Reco Kecamatan Kertek Wonosobo yang tinggal di Kelurahan Parakan Wetan Parakan. Sedangkan DIG warga Kelurahan Kebonsari Temanggung,” kata dia.
Dia mengatakan keduanya ditangkap dalam operasi bekas Candi 2024. Anggota Polres Temanggung yang mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu berhasil menangkap keduanya dalam suatu operasi.
Dia mengemukakan tersangka DSR menerima narkotika jenis sabu dari tersangka DIG alias Gober. Sementara Dik menerima dari Supri alias Gudel yang kiri ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Saudara Supri sendiri mengambil Narkotika jenis sabu di suatu tempat di Jakarta,” kata dia.
Dia mengatakan tersangka DSR dan tersangka DIG alias Gober disuruh Supri, setelah sabu diambil kemudian di buat paket kecil-kecil dengan berat 1 gram dan ½ gram. Selanjutnya membuat alamat dengan cara meletakkan paketan kecil Narkotika jenis sabu di suatu tempat.
Barang bukti berupa 38 gram jenis sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian diblender dengan ditambahkan air, hingga hancur dan larut dan selanjutnya dimasukkan ke septik tank.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono