TEMANGGUNG – Jajaran Satnarkoba Polres Temanggung menangkap dua orang pengedar pil koplo atau obat keras jenis yarindo, yakni MH (23) warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dan RAP (25) alias Gagap warga Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Dua pemuda ini ditangkap secara terpisah, MH diamankan terlebih dahulu dan dari pengembangan diamankan RAP.

Kasatnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjutak mengatakan, sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang adanya peredaran obat keras jenis yarindo di wilayah Kecamatan Kranggan yang dilakukan oleh tersangka MH dan RAP, selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil, bahwa tersangka MH dan RAP menjual obat keras jenis yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp 30.000,00. MH kita amankan di tempat kerjanya di Jalan Raya Pringsurat, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku celana yang dipakainya berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 68 butir pil yarindo dan uang tunai Rp 30.000,00. Ia mengaku, pil dibeli dari saudara RAP,” ujarnya saat dihubungi Tim Media Center, Senin (28/10/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian RAP diamankan di rumahnya di Karangwuni, Pringsurat. Dari tersangka RAP diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,00 dan satu unit handphone merk Redmi warna biru. RAP yang menjelaskan, mendapatkan pil yarindo setelah membeli dari orang bernama Unggul yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RAP mengaku membeli dengan cara datang langsung ke rumahnya di Soropadan, Kecamatan Pringsurat. Sasaran penjualannya lingkungan sekitar tersangka yang kenal rekan-rekan di lingkungan pekerjaannya di pabrik dan mengaku tidak menjual di kalangan pelajar. Ia beli per box lalu dipecah di plastik klip baru dijual dan rata-rata dari beli barang Rp 200 ribu mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Saya jualan dari Lebaran kemarin, selain itu juga makai, sehari-hari saya kerja buruh pabrik jualan pil untuk mencukupi kebutuhan,” lanjut Iptu Rio Putra Simanjutak, sesuai pengakuan dari RAP.

Polisi pun kini terus melakukan pengembangan kasus ini, sedangkan dua orang tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.

Ancaman hukuman dari Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo