Banyumas – Seorang anak yang berumur 16 tahun 4 bulan berinisial AAP, ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. Karena melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan ( curas), kepada Endang Wiryanti Desa Ajibarang Wetan RT 01 RW 11, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan peristiwa bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib, korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, setelah itu korban tidur. Pada hari Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada.

“Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur”, terangnya.

Kemudian korban bertanya keberadaan AAP di rumahnya, selanjutnya pelaku bangun dan langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Kemudian korban berteriak “Tolong tolong” sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang.

“Pelaku meminta uang dengan menyampaikan “Ngeneh njaluk duite 10 ribu” kemudian dijawab “Ya” oleh korban dan korban mengambil uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku, namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, ujar Ksat Reskrim.

Kemudian pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi san istrinya tidak terlihat lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah akte kelahiran atas nama pelaku, satu buah kaos, satu buah HP Samsung Galaxy J7 warna gold, satu buah tas cangklong warna biru, serta uang pecahan Rp 70.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. “AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo