BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial FRP (24), pada Sabtu (9/11/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Purwokerto.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Saat berada di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati korban berinisial MDA (24), seorang perempuan asal Kecamatan Sumbang, bersama dengan tersangka FRP.

Saat diperiksa, korban mengakui bahwa dirinya telah melayani tamu dengan cara berhubungan badan, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial.

“Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan,” terang Kompol Andryansyah.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, dari hasil kegiatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 dari korban sebagai imbalan jasa pelayanan tersebut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu unit ponsel, satu bungkus alat kontrasepsi, satu potong celana warna hitam, satu potong croptop warna hitam, serta satu potong celana dalam warna coklat.

FRP kini dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan sengaja memudahkan atau menghubungkan orang lain untuk tujuan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.

sumber: suaramerdeka

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo